SimpulRakyat.co.id, Luwu – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Dusun Karetan, Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Tiga orang terduga pelaku ditangkap dalam operasi kepolisian kewilayahan bertajuk Sikat Lipu 2025, Rabu (27/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Luwu Jody Dharma mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengeroyokan terhadap P (19) pada Selasa (15/5/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Peristiwa itu terjadi di depan sebuah minimarket di Dusun Karetan.
“Korban mengalami luka memar pada wajah, bengkak di bagian kepala, serta nyeri di dada akibat dipukul dan ditendang secara bersama-sama. Usai kejadian, korban sempat dirawat di Puskesmas Walenrang,” ujar Jody.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dan membekuk tiga terduga pelaku, masing-masing R (39), A (22), dan RP (21), di rumah mereka di Desa Baramamase. Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban.
Jody menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi Sikat Lipu 2025 menjadi momentum untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Kapolres Luwu Adnan Pandibu mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Menurut dia, penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan tidak boleh ditoleransi.
“Saya mengapresiasi langkah sigap anggota dalam mengungkap kasus ini. Tindak pidana pengeroyokan menyangkut rasa aman masyarakat, sehingga penanganannya harus menjadi prioritas. Polres Luwu berkomitmen menghadirkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tegas Adnan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Walenrang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.


Tinggalkan Balasan