SimpulRakyat.co.id, Luwu – Muh Rifky selaku keluarga korban yang diduga telah mendapatkan tindakan tidak senonoh oleh oknum anggota Polres Luwu , angkat bicara.

Menurut Rifky, ancaman Kapolres melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum berinisial MI, tidak cukup.

“Kami tidak puas jika hanya dilakukan PTDH, kami mau semua aturan yang ada diterapkan. Sebagaimana yang diatur dalam UU Hukum Pidana dan Hukum Disiplin & Kode Etik Kepolisian,” kata Rifky kepada Media SimpulRakyat.co.id.

Rifky melanjutkan, jika tuntutan keluarga tidak mendapatkan respon dari pihak kepolisian, maka pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Polres Luwu.

Berdasarkan informasi keluarga korban, dugaan pelecehan terungkap pada hari Jum’at 22 Agustus lalu. pelaku MI yang sementara piket menjaga tahanan, masuk ke ruang tahanan Polres luwu, dan mendapati RN tertidur.

“Ini terjadi pada Jum’at 08/08/2025 di dalam Rutan Polres. oknum polisi sudah dalam keadaan membuka celana, dan juga membuka celana wanita yang menjadi korban oknum tersebut. Pada waktu korban sadarkan diri dari tidurnya iya segera menarik celananya dalam kondisi kaget. Namun, ada bahasa dari oknum polisi, “buka Miki Buu kasih keluar dulu Saja airnya”. Dan dimana ini merupakan kejadian kesekian kalinya,” kata Rifky menceritakan.

Terpisah, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang membenarkan jika pelecehan terhadap tahanan yang dilakukan MI, telah terjadi berulang kali berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi.

“Kami telah periksa beberapa tahanan, termasuk tahanan pria, yang mengaku mendengar suara dari ruang tahanan wanita. Kami juga telah memeriksa seorang tahanan perempuan. Karena ada 2 tahanan wanita. Keduanya ternyata pernah dilecehkan,” kata Mirwan

Pelecehan terhadap RN bermula sejak Juni lalu. Pelecehan tersebut terulang sebanyak tiga kali, hingga RN muak dan melaporkan peristiwa ini. Setelah terungkap, tahanan wanita lainnya, berinisial EM kemudian turut mengaku jika dirinya juga telah mendapatkan pelecehan dari oknum polisi MI, yang sama.

Lebih jauh, Mirwan menceritakan jika MI bukan kali ini saja melakukan pelanggaran. Di tahun lalu, MI telah menjalani sidang etik, yang dijatuhi hukuman dan pengawasan hingga bulan 2 tahun 2026.

Namun, masa pengawasan selama 2 tahun 6 bulan belum selesai, MI kembali melakukan pelanggaran. Sehingga, MI diancam keras dengan PTDH.

“Kami komitmen , atensi dari kabit, yang tidak bisa ditolerir kasi putusan maksimal, dan ini didukung pimpinan (Kapolres Luwu),” tegas Mirwan.

Kasus yang melibatkan Oknum Polisi berinisial MI, ini menambah deretan panjang pelanggaran yang dilakukan Oknum Polisidi Polres Luwu. Di tahun ini, sebelumnya 8 polisi menjalani sidang etik. 4 diantaranya telah dipecat dengan PTDH setelah terbukti terlibat dengan Narkoba.