SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Komite SMP Negeri 1 Pangkajene, Kabupaten Pangkep, akhirnya buka suara soal dugaan pungutan yang dilakukan paguyuban kelas.
Ketua Komite, Aco M Paranrangi, menegaskan iuran itu tidak pernah dibicarakan maupun dikoordinasikan dengan komite sekolah.
“Selama ini kami merasa tidak dianggap sebagai pengurus komite yang memiliki legalitas sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” kata dia dalam pertemuan dengan orang tua murid di sebuah rumah makan di Pangkajene, Kamis (28/8/2025).
“Ini menjadi masalah ketika sekolah tidak melibatkan komite, apalagi meminta iuran untuk peningkatan sarana dan prasarana,” tambah Aco M Paranrangi.
Aco M Paranrangi juga menilai sekolah bersikap tidak profesional karena tidak melibatkan komite saat pengenalan sekolah kepada orang tua siswa.
“Ini memberikan kesan tidak profesional dari pihak sekolah,” tandasnya.
Selain dugaan pungutan, keluhan juga datang dari orang tua terkait pembelian rompi seragam di koperasi sekolah. Sukma Paramitha, salah satu wali murid, menyebut aturan itu terkesan memaksa.
“Siswa yang tidak memakai rompi dianggap melanggar. Kalau poin pelanggarannya sampai 150, bisa dihukum bahkan dikeluarkan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala SMPN 1 Pangkajene, Mansyur Eppe, membenarkan bahwa sekolah jarang melibatkan komite. Menurut dia, pengalaman masa lalu membuat pihak sekolah berhati-hati.
“Kami trauma. Dulu, program komite yang sudah dirapatkan dengan orang tua siswa untuk tambahan gaji tenaga kebersihan dan satpam justru dilaporkan ke pihak berwajib. Hal itulah yang membuat kami tidak melibatkan pihak komite,” jelas Mansyur saat dikonfirmasi. (*)


Tinggalkan Balasan