SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Status Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Pangkep resmi dicabut menyusul tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp11 miliar yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Pencabutan status tersebut diumumkan setelah sebelumnya Kabupaten Pangkep menerima penghargaan UHC Madya pada Agustus 2024 silam. Dinas Kesehatan Pangkep membenarkan penghentian layanan tersebut.

“Pencabutan ini terjadi karena adanya perubahan skema pembiayaan antara pemerintah daerah dan provinsi. Sekarang, pemda menanggung 65 persen, sedangkan provinsi 35 persen. Ini berdampak pada beban anggaran daerah,” kata perwakilan bidang kesehatan Dinas Kesehatan Pangkep, Sadaruddin, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (4/7/2025) kemarin.

Dia menambahkan bahwa urusan tunggakan berada di bawah kewenangan Dinas Sosial. “Kami hanya menjalankan kebijakan teknis dari BPJS,” ujarnya.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Pangkep menyebutkan bahwa tunggakan terbagi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp7 miliar dan Pemerintah Kabupaten Pangkep sebesar Rp4 miliar.

“Salah satu penyebab dicabutnya UHC adalah utang tersebut. Hingga saat ini belum ada solusi. Kami akan segera menemui pihak provinsi untuk membahasnya,” ujar Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H Muhammad Lutfi Hanafi.

Menanggapi pencabutan layanan UHC, sejumlah mahasiswa menggelar unjuk rasa di pusat kota Pangkep. Mereka menuntut kejelasan dari pemerintah daerah dan DPRD. Aksi sempat diwarnai pembakaran ban dan penutupan jalan, yang menyebabkan kemacetan.

Mahasiswa mendesak pemerintah segera menyelesaikan tunggakan tersebut agar layanan jaminan kesehatan masyarakat bisa dipulihkan, terutama bagi kelompok miskin dan rentan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai rencana penyelesaian tunggakan iuran tersebut.