SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepolisian Resor (Polres) Luwu melalui Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko milik warga di Dusun Kanna, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Pelaku berinisial A (23), warga asal Kabupaten Pinrang, ditangkap di sebuah rumah, Perumahan Karetan, Desa Karetan, Kecamatan Walenrang, pada Jumat (18/7/2025) kemarin.

Kapolsek Walenrang, AKP Idul, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini. Ia menyebut, pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria dengan wajah tertutup kain masuk ke dalam toko sekitar pukul 01.20 WITA.

“Setelah dianalisis secara cermat, tim berhasil mengenali pelaku dari ciri-ciri fisik dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar AKP Idul saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).

Korban pencurian, Maria LK (53), warga asal Kota Palopo, melaporkan kejadian setelah mengetahui uang tunai dan sejumlah slop rokok di tokonya hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3,27 juta. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk ke toko melalui lantai dua dengan memanjat tiang listrik di samping bangunan.

Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga diketahui sempat bekerja sebagai operator doser padi di wilayah Walenrang-Lamasi (Walmas), dan kembali ke wilayah tersebut untuk menemui kekasihnya.

“Sayangnya, kehadirannya justru dimanfaatkan untuk melakukan tindakan melawan hukum,” kata AKP Idul.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Walenrang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa rokok dan uang hasil curian telah dijual oleh pelaku sebelum ditangkap. (*)