SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepolisian Resor (Polres) Luwu kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial K (42), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba, Selasa (22/7/2025) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.54 WITA di jalan poros Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat sekitar 50,70 gram, satu kantong plastik merah-hitam, dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Abdianto, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang merupakan residivis kasus serupa.
”Kami menerima laporan dari warga bahwa pelaku kembali terlibat dalam peredaran sabu. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami mengamankan pelaku yang sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke area persawahan,” ujar Iptu Abdianto, Rabu (23/7/2025).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terduga E diketahui berdomisili di kawasan Bukit Sutra, Kecamatan Larompong.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
“Dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 50 gram ini, kami memperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 500 orang dari penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Luwu dalam memberantas narkoba di wilayah kami,” kata Abdianto.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan terhadap jaringan pelaku dan pihak lain yang terlibat masih terus dikembangkan.


Tinggalkan Balasan