SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu melalui Seksi Intelijen menghadiri kegiatan sosialisasi pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi di lingkungan satuan pendidikan yang digelar di SMP Negeri 3 Bua Ponrang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Senin (14/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah yang sekaligus menjadi tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Sosialisasi yang berlangsung dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini diikuti oleh sekitar 70 calon siswa baru serta sejumlah siswa kelas lanjutan.
Mereka tampak antusias menyimak penyuluhan hukum yang diberikan oleh dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Luwu, yakni Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, dan Kepala Subseksi Intelijen Andi Fadlan Abudzar Gifari.
Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Luwu; Kepala Sekolah SMPN 3 Bua Ponrang, serta para guru dan tenaga pendidik.
Kepala Sekolah SMPN 3 Bupon dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu dan Dinas Pendidikan yang telah bersinergi dalam menyelenggarakan program edukatif ini.
“Program ini sangat membantu kami dalam memperkenalkan pemahaman hukum kepada siswa baru. Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut di masa mendatang,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Andi Palanggi, mengungkapkan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan kekerasan di sekolah, terutama perundungan atau bullying yang sering kali luput dari pengawasan.
“Bullying tidak hanya secara fisik, tetapi juga verbal seperti mengejek atau mempermalukan teman. Anak-anak perlu memahami bahwa tindakan ini tidak dibenarkan dan harus segera dilaporkan kepada guru Bimbingan Konseling,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, dalam pemaparannya menekankan bahwa peran jaksa bukan hanya sebatas penuntut umum, tetapi juga turut aktif dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum.
“Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami ingin membekali pelajar dengan pemahaman hukum sejak dini, khususnya terkait bahaya kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkoba. Kasus-kasus kekerasan terhadap anak bisa terjadi karena minimnya edukasi dan kesadaran hukum,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pelecehan seksual merupakan tindak pidana serius yang dapat berdampak panjang terhadap kondisi psikologis korban, termasuk risiko PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Oleh karena itu, pendekatan penanganannya harus cepat, tepat, dan ramah anak.
Dalam sesi materi, Kasubsi Intelijen Andi Fadlan Abudzar Gifari menyoroti bentuk-bentuk kekerasan seksual non-fisik yang kerap terjadi tanpa disadari, seperti mengucapkan kata-kata bernuansa seksual atau mengirimkan konten bermuatan pornografi kepada anak.
“Anak-anak rentan menjadi korban karena pelaku biasanya berasal dari lingkungan terdekat. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk lebih waspada dan selektif dalam pergaulan,” paparnya.
Melalui penyuluhan ini, Kejaksaan Negeri Luwu berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, sekaligus menekan angka tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Program ini mengusung semangat edukatif dengan tagline Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.
“Semoga program ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi berkelanjutan dan berdampak nyata dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum siswa,” kata Andi Ardiaman menutup pemaparan. (**)


Tinggalkan Balasan