SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui Seksi Intelijen menghadiri kegiatan sosialisasi pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi di satuan pendidikan yang digelar di SMP Negeri 1 Bajo, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026.
Dua pejabat dari Kejari Luwu, yaitu Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, dan Kepala Subseksi I Intelijen Andi Fadlan Abudzar Gifari, hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan hukum yang disambut antusias oleh siswa-siswi peserta MPLS.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, yang turut hadir dalam kegiatan itu menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kejari Luwu melalui program Jaksa Masuk Sekolah.
“Peserta didik mendapatkan pemahaman hukum sejak dini. Ini langkah preventif agar mereka bisa memahami bahaya perundungan, kekerasan, dan intoleransi. Selain itu, kami juga sedang menyiapkan pembagian baju, sepatu, dan tas sekolah gratis dari Pemkab Luwu,” ujarnya.
Andi Palanggi juga memperkenalkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang mencakup bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur lebih awal.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menegaskan pentingnya edukasi hukum sejak dini, terutama terkait kekerasan seksual terhadap anak yang semakin mengkhawatirkan. Ia menyebut bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam peran non-litigasi melalui penyuluhan hukum.
“Penting bagi anak-anak mengetahui bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang kerap terjadi dalam lingkungan terdekat. Edukasi ini diharapkan membuat mereka lebih waspada dan berani melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan,” kata Ardiaman.
Dalam pemaparannya, Kasubsi I Intelijen, Andi Fadlan, menguraikan berbagai bentuk kekerasan yang bisa menimpa anak, termasuk bullying yang dapat memicu perasaan tidak aman hingga trauma jangka panjang. Ia juga menjelaskan bentuk kekerasan seksual non-fisik seperti kata-kata bernuansa seksual, pengiriman gambar atau video tak pantas, hingga tindakan fisik yang melanggar batas.
Menurut dia, anak-anak sangat rentan menjadi korban karena pelaku umumnya berasal dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga dan teman sebaya.
Kepala SMPN 1 Bajo menyampaikan terima kasih atas penyuluhan hukum yang dinilai sangat bermanfaat bagi para siswa baru. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk membentuk karakter dan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
“Ini menjadi bekal penting bagi siswa-siswi kami agar lebih siap menghadapi tantangan sosial, dan tahu ke mana harus melapor jika menghadapi kekerasan,” ujarnya.
Kejari Luwu berkomitmen untuk terus menggencarkan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Luwu, sejalan dengan slogan yang diusung “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.” (**)


Tinggalkan Balasan