SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepolisian Resor (Polres) Luwu menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menyusul maraknya praktik pelangsiran dan penjualan kembali BBM subsidi kepada pengepul yang dinilai merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Saya sudah instruksikan Kasat Reskrim serta seluruh Kapolsek jajaran untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara menyeluruh,” kata AKBP Adnan Pandibu, Senin (22/7/2025).

Dia menegaskan, tindakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat kecil agar tetap bisa mendapatkan akses BBM sesuai ketentuan pemerintah. Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan ketidakadilan distribusi.

Selain menyasar pelaku eksternal, Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel internal kepolisian agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Saya ingatkan kepada seluruh anggota, jangan pernah coba-coba terlibat. Jika ada yang terbukti melanggar, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya.