SimpulRakyat.co.id, Makassar – Program seragam sekolah gratis yang menjadi prioritas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMP Negeri 11 Makassar. Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membayar hingga lebih dari Rp 1 juta untuk pengadaan seragam sekolah.
Orang tua siswa menyebutkan bahwa biaya yang diminta mencapai Rp 1.335.000 untuk siswa laki-laki dan Rp 1.455.000 untuk siswa perempuan. Pembayaran tersebut diduga diterima langsung oleh dua guru di lingkungan sekolah.
Padahal, pemerintah kota telah melarang segala bentuk pungutan terkait seragam, menyusul peluncuran program seragam gratis untuk siswa SD dan SMP negeri. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga serta menciptakan pemerataan fasilitas pendidikan.
Yang mengejutkan, dalam pengakuan salah satu orang tua murid, Kepala SMPN 11 Makassar, Mariamin Ibrahim, disebut menyebut nama Wali Kota Makassar saat membahas seragam.
“Kalau buru-buruki, Pak Wali Kota mau pesan seragam di Pasar Butung,” ujar Mariamin sebagaimana ditirukan oleh orang tua siswa tersebut ke Simpul Rakyat, Minggu (27/7/2025).
Dia juga disebut berencana meminta izin kepada wali kota agar seragam batik tetap diberlakukan, meskipun sebelumnya telah ada edaran larangan.
“Kami minta uang kami dikembalikan seluruhnya. Ini jelas bertentangan dengan program Pak Wali Kota. Kepala sekolah harus dicopot, dan guru-guru yang terlibat harus diberi sanksi,” ungkap salah satu orang tua murid itu.
Menanggapi isu tersebut, Kepala SMPN 11 Makassar, Mariamin Ibrahim, memberikan klarifikasi kepada media pada Mingg (27/7).
Dia membantah telah melakukan pungutan sepihak dan menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan dalam pengadaan seragam.
“Program seragam gratis hanya mencakup seragam dasar: baju putih dan celana atau rok merah untuk SD, serta putih-biru untuk SMP. Namun siswa tentu tidak cukup hanya dengan satu setel. Mereka masih membutuhkan pakaian lain seperti batik sekolah, olahraga, dan pramuka,” jelas Mariamin.
Terkait penyebutan nama wali kota dalam diskusi internal, Mariamin juga membantah.
“Saya tidak pernah menjadikan nama Pak Wali sebagai pembenaran untuk menarik iuran. Saya mendukung penuh program beliau,” ujarnya.
Mariamin menambahkan, jika memang diperlukan biaya tambahan, hal itu seharusnya disepakati secara terbuka dan tanpa unsur pemaksaan.
“Sekolah tidak mengambil keuntungan dari pengadaan seragam tambahan,” tegasnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr Syarifuddin, menjelaskan bahwa pakaian batik tidak lagi diwajibkan untuk siswa baru.
“Sesuai surat edaran, seragam olahraga bisa dibeli bebas oleh siswa. Program seragam gratis hanya mencakup seragam nasional, yaitu putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP,” tulisnya dalam pesan singkat kepada media ini.
Meski begitu, pihak Dinas Pendidikan Makassar belum mengonfirmasi apakah akan dilakukan investigasi lanjutan terhadap praktik pungutan di SMPN 11 Makassar. (Restu)


Tinggalkan Balasan