SimpulRakyat.co.id, Makassar – Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Kota Makassar diduga belum membayarkan Jasa Medis (jasmed) kepada tenaga kesehatan (nakes) selama berbulan-bulan.
Lebih dari 200 karyawan pun melayangkan protes, lantaran iuran BPJS Ketenagakerjaan juga disebut tidak aktif meski gaji mereka rutin dipotong.
Salah satu tenaga kesehatan yang enggan disebut namanya mengaku, dua hak dasarnya sebagai pekerja belum terpenuhi hingga kini.
“Sudah tujuh bulan jasmed kami belum dibayar. Padahal, gaji kami dipotong Rp40 ribu tiap bulan untuk iuran BPJS, tapi BPJS-nya malah tidak aktif,” ujarnya saat ditemui di Makassar, Selasa (24/6/2025).
Dia menambahkan, pihak yayasan pengelola RSU Bahagia sempat menjanjikan akan mencarikan solusi.
“Kami dipanggil rapat, katanya sekretaris yayasan mau pinjam dana untuk membayar tunggakan jasmed. Dijanjikan akan dibayar akhir Juni,” ungkapnya.
Persoalan ini tidak hanya menjadi ranah internal rumah sakit. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, RSU Bahagia terancam sanksi pidana berat.
Mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan yang memotong iuran BPJS dari karyawan tetapi tidak menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan, dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Bahkan dalam kasus berulang dengan unsur penipuan, ancaman pidana bisa mencapai 20 tahun.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, meminta para tenaga kesehatan untuk tidak takut melapor.
“Jika memang mereka merasa menjadi korban, silakan datang langsung melapor ke Ombudsman. Nanti kami akan pelajari datanya, apakah cukup ditangani dari laporan atau perlu investigasi lapangan,” kata Ismu di kantornya, Selasa.
Ombudsman, kata dia, mendorong penyelesaian yang cepat dan transparan.
“Kami butuh data agar bisa bergerak cepat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSU Bahagia belum memberikan keterangan resmi. Wartawan Simpul Rakyat telah berupaya mendatangi rumah sakit untuk konfirmasi, namun tidak ada pihak yang bersedia memberi tanggapan. (Faried)


Tinggalkan Balasan