SimpulRakyat.co.id, Gowa – Tiga pemuda diamankan Unit Perintis Presisi Samapta Polres Gowa saat didapati tengah melakukan transaksi minuman keras tradisional jenis ballo, Sabtu (21/6/2025) dini hari.
Salah satu dari mereka diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Diketahui, ketiganya masing-masing berinisial R (22), selaku penjual miras, serta NA (24) dan MA (22) sebagai pembeli.
Penangkapan berlangsung di kawasan Bukit Manggarupi, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kepala Satuan Samapta Polres Gowa, AKP Cahyadi, menyebutkan pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang ditingkatkan atau kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang menyasar sejumlah titik rawan kejahatan.
Patroli itu dipimpin langsung olehnya, bersama Kanit Turjawali Aiptu Murtala Kadir dan Dantim 1 Aipda Andi Makulau.
“Patroli kami fokuskan di ruas-ruas jalan yang kerap menjadi lokasi transaksi ilegal, seperti Jalan Mesjid Raya, Jalan Basoi Daeng Bunga, dan Jalan Manggarupi,” ujar Cahyadi saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).
Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati video pendek dalam alat komunikasi milik R yang diduga kuat memperlihatkan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Berdasarkan temuan tersebut, R kemudian dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Karena ada indikasi kuat keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kami serahkan penanganannya ke Satnarkoba,” kata Cahyadi.
Dia menambahkan, patroli semacam ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Gowa.
“Kehadiran kami di tengah masyarakat adalah bentuk komitmen untuk menciptakan rasa aman dan menekan angka kriminalitas, termasuk peredaran miras dan narkoba,” tandasnya.
Ketiga pemuda tersebut kini diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan