SimpulRakyat.co.id, Luwu – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Hj Kurniah Patahudding, mengikuti rapat Sosialisasi Implementasi Posyandu Era Baru yang digelar secara daring dari Lounge Kantor Bupati Luwu, Kamis (12/6/2025).

Sosialisasi ini menjadi tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), yang mengarahkan transformasi kelembagaan Posyandu agar mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Enam bidang SPM tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), dan sosial.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Sekretariat Umum Tim Pembina Posyandu, yang juga merupakan pejabat Sub Direktorat Fasilitasi Lembaga Posyandu, Direktorat Fasilitasi LKAD, PKK, dan Posyandu. Materi yang dibawakan fokus pada tata kelola kelembagaan Posyandu sebagai pilar pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Kurniah Patahudding dalam keterangannya menegaskan pentingnya peran Posyandu dalam mendukung kinerja pemerintahan desa dan kelurahan, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas layanan publik.

“Diharapkan Tim Pembina Posyandu yang telah terbentuk di Kabupaten Luwu dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” harap Kurniah.

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah menyatukan persepsi dan pemahaman lintas sektor terhadap transformasi Posyandu Era Baru, sekaligus memperkuat pola pembinaan secara berjenjang di setiap tingkatan pemerintahan.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pengurus Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Camat Belopa Irwan Ridwan, Camat Belopa Utara A Mukti Amir, Sekretaris Camat Bajo, serta para kepala desa dan bidan desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Luwu. (**)