SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan kembali aset strategis milik daerah berupa sertipikat tanah seluas sekitar 15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp90 miliar.

Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996 itu sebelumnya sempat hilang dan menjadi bagian dari perkara sengketa lahan yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen. Proses pemulihannya menjadi bukti kerja kolaboratif antara Pemkot Makassar dan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Wali Kota Makassar Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025, yang memberi mandat kepada Kejari untuk menelusuri keberadaan sertipikat tersebut.

“Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami menelusuri dokumen HGB yang berlokasi di Perumahan Pegawai Manggala. Sertipikat ini sempat tidak terlacak, namun akhirnya berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali ke Wali Kota,” ujar Nauli Rahim saat penyerahan dokumen di Balai Kota Makassar, Senin (23/6/2025).

Sementara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengapresiasi langkah proaktif Kejari dalam mengawal proses pemulihan aset negara. Dia menegaskan bahwa sertipikat yang telah diamankan akan digunakan untuk mendukung program strategis pembangunan kota.

“Ini bukan sekadar penyelamatan aset, tetapi langkah penting untuk memastikan bahwa lahan milik pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Kami akan menindaklanjuti dengan penataan dan pemanfaatan yang sejalan dengan program berkelanjutan Kota Makassar,” tandas Munafri.