SimpulRakyat.co.id, Kaltara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang tata kelola keuangan. Untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, Pemprov Kaltara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, kepada Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A Paliwang.

Prosesi penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kaltara di Ruang Sidang Lemlai Suri, Senin (2/6/2025), dan disaksikan jajaran DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut dan menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Opini WTP ini adalah bentuk pengakuan atas upaya bersama seluruh elemen Pemprov dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Setiap rupiah yang dikelola harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Zainal, alumni SMA Negeri 1 Makassar angkatan 1972 itu.

Mantan Wakapolda Kaltara tersebut menambahkan, WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi semangat untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat integritas sumber daya manusia di lingkup Pemprov.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara turut menyambut positif capaian WTP ini. Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemprov atas kerja keras yang menghasilkan opini tertinggi dari BPK.

Meski demikian, Djufrie menegaskan bahwa LHP BPK tetap memuat sejumlah catatan penting yang tidak bisa diabaikan.

“Kami akan segera menggelar rapat untuk mempelajari secara menyeluruh isi laporan BPK. Jika diperlukan, DPRD bisa membentuk panitia khusus (pansus) untuk memastikan rekomendasi ditindaklanjuti secara serius oleh Pemprov,” jelasnya.

Menurut Djufrie, sesuai ketentuan, BPK memberikan waktu 60 hari bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Keputusan terkait pembentukan pansus akan diambil setelah DPRD melakukan evaluasi internal terhadap tingkat signifikansi temuan.

“Kalau temuan BPK cukup berat, pansus pasti dibentuk. Tapi jika sifatnya ringan, kami tetap akan mengawal prosesnya agar tidak terabaikan,” tegasnya.

DPRD, lanjut Djufrie, saat ini masih dalam tahap awal mempelajari dokumen LHP yang baru diterima. Ia memastikan bahwa lembaganya akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal demi mendukung tata kelola keuangan daerah yang makin baik di masa depan.

Raihan WTP kali ini mempertegas konsistensi Pemprov Kaltara dalam menjaga kredibilitas laporan keuangan sejak provinsi termuda di Indonesia ini terbentuk. Ke depan, Zainal menyebut bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan semua pihak, termasuk DPRD dan BPK RI, guna membangun pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Ini bukan akhir dari perjuangan, tapi awal dari tanggung jawab yang lebih besar,” pungkas Zainal.

Dengan pencapaian ini, Kaltara kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan tata kelola keuangan yang solid di tengah tantangan fiskal yang dihadapi berbagai pemerintah daerah di Indonesia. (*)