SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, angkat suara terkait beredarnya informasi keliru mengenai peringkat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam indeks kepolisian dunia.
Dia menegaskan bahwa informasi yang menyebut peringkat Polri anjlok merupakan misinformasi yang berpotensi menyesatkan publik dan dapat dijerat sanksi pidana berat.
“Tidak benar. Itu misinformasi,” ujar Haidar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).
Pernyataan tersebut merespons pernyataan mantan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam sebuah diskusi yang menyebut Polri berada di peringkat ke-60 dunia, di bawah Singapura dan Vietnam.
Yuddy sebelumnya merujuk pada laporan World Internal Security and Police Index (WISPI) 2023 yang dirilis oleh International Police Science Association (IPSA) bersama Institute for Economics and Peace (IEP).
Namun, menurut Haidar, data tersebut telah disalahartikan. Faktanya, peringkat Polri naik signifikan dari peringkat 84 pada tahun 2016 menjadi peringkat 63 pada 2023.
“Yang keliru adalah media menyebut peringkat Polri anjlok. Padahal justru meningkat 21 peringkat,” ujarnya.
Haidar juga menyoroti capaian penting Polri dalam salah satu variabel utama WISPI, yakni hasil. Variabel ini mengukur indikator seperti pembunuhan, kekerasan, terorisme, serta persepsi publik terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dalam variabel hasil, Polri naik drastis dari peringkat 33 pada 2016 menjadi peringkat 3 pada 2023. Artinya, Polri menjadi kepolisian ketiga terbaik di dunia dalam menekan risiko gangguan keamanan,” jelas Haidar.
Capaian ini sejalan dengan hasil Global Peace Index (GPI) 2025 yang baru dirilis IEP di London pada 18 Juni lalu. Dalam laporan tersebut, Indonesia mencatat peningkatan kondusivitas sebesar 2,9 persen—tertinggi di kawasan Asia-Pasifik, mengungguli negara-negara seperti Selandia Baru, Singapura, Jepang, Malaysia, dan Australia.
“Dari 23 indikator yang diukur dalam GPI, Indonesia menunjukkan perbaikan pada 11 indikator,” imbuhnya.
Haidar juga menegaskan bahwa penyebaran informasi keliru seperti ini bukan hal sepele. Dia mengingatkan bahwa pelaku penyebaran misinformasi, terutama yang menyesatkan opini publik dan merusak citra institusi negara, dapat dijerat Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara jika terbukti menyebabkan keonaran atau keresahan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal klarifikasi, tapi ada konsekuensi hukum yang sangat serius bagi pelaku penyebaran berita bohong,” kata Haidar.
Dia mengajak seluruh pihak, termasuk media dan tokoh masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan data dan informasi, serta tidak tergesa-gesa menyimpulkan tanpa verifikasi.
“Jangan sampai demokrasi kita dirusak oleh misinformasi yang disebarkan dengan mudah tanpa tanggung jawab,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan