SimpulRakyat.co.id, Makassar – Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, menyita sedikitnya 40 perangkat telekomunikasi ilegal sepanjang awal tahun hingga pertengahan Juni 2025. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Ketua Tim Monitoring Balmon Kelas I Makassar, Dewi Arisyanti, mengatakan sebagian besar perangkat yang diamankan ditemukan beroperasi di wilayah Makassar.

“Memang umumnya berasal dari Makassar. Penjualan perangkat telekomunikasi yang menggunakan frekuensi seperti wireless dan bluetooth juga cukup marak di sini,” ujar Dewi saat dikonfirmasi dari Makassar, Selasa (17/6/2025).

Menurut Dewi, alat-alat yang melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi tersebut akan segera dimusnahkan dalam waktu dekat.

“Rencana pemusnahan akan dilakukan dalam waktu dekat. Untuk tahun ini jumlah perangkat yang disita memang meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya sekitar 20-an unit,” jelasnya.

Balmon Makassar, lanjut Dewi, terus melakukan pemantauan intensif untuk memastikan penggunaan spektrum frekuensi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan apresiasi terhadap kinerja Balmon di seluruh Indonesia, termasuk Balmon Kelas I Makassar.

Dia menilai keberadaan Balmon sangat krusial dalam menjaga ketertiban penggunaan frekuensi, terutama saat masa-masa krusial seperti mudik Lebaran dan perayaan Nyepi.

“Kami hadir di Balmon Kelas I Makassar, Sulsel, karena sebenarnya tidak banyak yang tahu bahwa mereka melakukan monitoring 24 jam penuh. Mereka memastikan frekuensi telepon seluler, penyiaran, hingga penerbangan tetap berjalan lancar,” tandas Meutya.