SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Ketua Yayasan Baji Ampe, Amri Abu, mengaku keberatan terhadap petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Amri menilai, penerapan sistem zonasi dalam juknis tersebut berpotensi merugikan sekolah-sekolah swasta yang selama ini menjadi pilihan alternatif berbasis mutu di luar sekolah negeri.

“Sebagian besar siswa kami berasal dari kecamatan lain. Mereka memilih sekolah kami karena kualitas, bukan karena lokasi. Dengan diberlakukannya sistem zonasi, kami sangat dirugikan,” ujar Amri saat ditemui Simpul Rakyat di kantor Yayasan Baji Ampe, Jalan Basuki Rahmat, Pangkep, Minggu (4/5/2025).

Yayasan Baji Ampe diketahui menaungi sejumlah lembaga pendidikan mulai dari jenjang TK/PAUD, SD Islam Terpadu (SDIT), hingga SMP Islam Terpadu (SMPIT) di wilayah Pangkep.

Menurut Amri, penerapan aturan zonasi sejatinya ditujukan bagi sekolah negeri guna pemerataan akses pendidikan. Namun, jika diberlakukan juga kepada sekolah swasta, dia khawatir akan berdampak pada daya jangkau dan keberlangsungan lembaga pendidikan non-negeri.

“Kami ini dikelola secara mandiri tanpa anggaran dari pemerintah. Justru kami membantu pemerintah menyediakan pendidikan bermutu. Kalau siswa dibatasi zonasi, maka peluang kami menjangkau anak-anak dari luar kecamatan akan tertutup,” tegasnya.

Sebelumnya, Disdikbud Pangkep telah mengeluarkan juknis penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran mendatang melalui surat bernomor 421/913/Disdikbud. Dalam aturan tersebut, sistem zonasi ditetapkan sebagai jalur utama seleksi bagi siswa baru di jenjang SD dan SMP.

Amri menilai, meskipun kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan dalam akses pendidikan, namun penerapannya terhadap sekolah swasta perlu ditinjau ulang.

“Kalau ini dibiarkan, sekolah swasta bisa kehilangan siswa potensial. Padahal, keberadaan kami selama ini telah menjadi pilihan utama banyak orang tua yang mencari mutu pendidikan dan nilai-nilai keagamaan yang lebih kuat,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikbud Pangkep, Sabrun Jamil, menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Tahun ajaran 2025/2026 kami berpedoman pada juknis dari Kemendikdasmen. Ada empat jalur utama: domisili (zonasi), prestasi, afirmasi, dan mutasi,” kata Sabrun saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Meski demikian, Sabrun membuka ruang dialog dengan pihak sekolah swasta untuk menyikapi implementasi juknis tersebut.

“Ini kan baru diberlakukan tahun pertama. Kami berencana sharing dengan teman-teman di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan. Teman-teman dari sekolah swasta sebaiknya membentuk forum diskusi (FGD) untuk membicarakan hal ini,” tuturnya.

Sabrun menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima surat atau permintaan resmi dari sekolah swasta yang menyatakan keberatan. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian terhadap juknis tersebut apabila ditemukan persoalan di lapangan.

“Kami masih mencari solusi terbaik. Apakah sekolah swasta wajib mengikuti atau bisa menggunakan mekanisme tersendiri. Saya akan berkonsultasi dengan pihak kementerian dan provinsi agar tidak merugikan sekolah swasta,” pungkasnya.