SimpulRakyat.co.id, Makassar – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika berbagai jenis dalam dua bulan terakhir.
Dalam operasi yang berlangsung sejak Maret hingga April 2025, polisi meringkus 90 tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar dan kurir narkoba.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya intensif pemberantasan narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
“Untuk seluruh tersangka yang ditangkap mulai dari bulan Maret hingga sekarang ada 90 orang,” ujar Arya dalam keterangannya di Makassar, Senin (14/4/2025).
Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan barang bukti berupa 8 kilogram sabu, 30 butir pil ekstasi, 1 kilogram ganja, dan 185 gram tembakau sintetis.
Arya juga menyoroti salah satu temuan yang dinilai mencolok dari metode penyelundupan yang digunakan para pelaku.
“Ini yang di knalpot ini, jadi ganja dimasukkan ke dalam knalpot untuk disamarkan. Ini kita masih dalami,” katanya.
Mayoritas tersangka, lanjut Arya, berperan sebagai kurir atau pengedar lapangan. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di balik mereka.
“Yang kita amankan ini rata-rata pengedar, kita lagi berusaha mendapatkan tersangka di atasnya lagi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.


Tinggalkan Balasan