SimpulRakyat.co.id, Luwu – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024 yang sebelumnya dilakukan langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, pada 5 Maret 2025 lalu, resmi dibatalkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Muh Rudi, mengungkapkan pembatalan ini terjadi setelah adanya keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Komisi II DPR RI dalam rapat kerja.

“Pengunduran pengangkatan CPNS Formasi 2024 ini dilakukan setelah Kemenpan-RB dan Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja. Kesimpulannya, pengangkatan CPNS Formasi 2024 disesuaikan dan serentak dilaksanakan pada 1 Oktober 2025,” ujar Rudi, Senin (11/3/2025).

Namun, pernyataan Rudi berbeda dengan pengalaman salah seorang CPNS yang telah menerima SK. CPNS tersebut mengungkapkan bahwa dirinya dan 14 rekan lainnya tidak hanya menerima SK pada 5 Maret 2025, tetapi juga telah memperoleh surat tugas untuk bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Kami sudah menerima SK dan diperintahkan menghadap kepala OPD sesuai formasi yang dilamar. Bahkan kami sudah mulai bekerja per tanggal 5 Maret 2025,” ungkap CPNS yang enggan disebut namanya.

Namun, setelah keputusan pembatalan, ia dan 14 CPNS lainnya kini terkatung-katung menunggu arahan dari Pemkab Luwu.

“Kami masih menunggu informasi terbaru dari Pemkab Luwu. Beberapa teman sudah terlanjur resign dari pekerjaan sebelumnya, bahkan ada yang meninggalkan kampung halaman dan mengontrak rumah di Belopa karena sudah menerima SK CPNS,” tambahnya.

Sebelumnya, penyerahan SK kepada 15 CPNS Formasi 2024 ini dilakukan langsung oleh Bupati Patahudding sesaat setelah serah terima jabatan dari Penjabat Bupati Muh Saleh ke dirinya sebagai Bupati Luwu periode 2025-2030. Kini, dengan keputusan pembatalan ini, nasib 15 CPNS tersebut menjadi tanda tanya besar.

Pemkab Luwu hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil terkait pembatalan SK tersebut. (*).