SimpulRakyat co.id, Luwu – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah dan Masyarakat (LSM LPKP-M) Kabupaten Luwu angkat bicara terkait dugaan pembuangan limbah beracun oleh PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pimpinan LSM PKP-M, Andi Baso Juli SH, mengatakan pihaknya mengecam tindakan PT BMS jika benar membuang limbah beracun di tengah lingkungan Masyarakat.
“Setelah membaca berita di salah satu media bahwa diduga PT BMS membuang limbah beracun di Desa Bukit Harapan adalah perbuatan yang sangat mengerihkan,” ujar Andi Baso Juli ke media ini, Minggu (23/3/2025).
“Jika limbah B3 itu berbaur dengan air, maka dapat dipastikan menjadi sasaran empuk mematikan bagi flora dan fauna sehingga merusak lingkungan dan juga merusak ekosistem alam di sekitarnya, termasuk mengancam hilangnya nyawa manusia,” tambahnya.
Andi Baso Juli juga menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, pihaknya bersama sejumlah LSM lain akan turun tangan mengambil langkah hukum
“Jika ini dibiarkan, maka kami dari kalangan LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Dan Masyarakat (LPKP-M) maupun sejumlah LSM lainya akan turun gunung untuk mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Dan turut pula mengutuk keras atas tindakan tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, kata Andi Baso Juli, pihaknya juga meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi PT BMS.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Luwu pada Jumat (21/3) lalu, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) mengungkapkan temuan mereka terkait limbah slag hasil produksi PT BMS yang diduga beracun.
“Hasil temuan kami, jika limbah slag PT BMS itu dibuang di Desa Bukit Harapan. Ini tentu sangat berbahaya. Limbah slag itu limbah B3. Jika hujan turun lalu kandungannya mengalir hingga ke laut, bisa merusak ekosistem di laut. Belum lagi dampak kesehatan bagi masyarakat, mungkin belum terasa dalam setahun, atau dua tahun, namun bagaimana jika sudah sepuluh tahun,” katanya.
Mahasiswa tersebut melanjutkan bahwa jika tempat pembuangan limbah tersebut terdapat aliran air yang disebut dapat mempercepat limbah yang diduga beracun tersebut meluas.
“Kami tidak pernah menolak investasi di Luwu, tapi kami ingin PT BMS memperhatikan kehidupan yang berkepanjangan,” tambahnya.
Mahasiswa yang tergabung dalam AMDAL itu kemudian mengancam jika tuntutannya tidak diindahkan, maka mereka akan bereaksi lebih keras lagi.
Di tempat yang sama, perwakilan PT BMS menyebut jika limbah slag yang dibuang itu tidak dikategorikan limbah B3. Menurutnya itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada.
Ia menambakan, terkait limbah, PT BMS telah berinvestasi lebih dari 140 juta pertahun untuk memastikan melalui uji lab, limbah produksi PT BMS tidak berbahaya bagi Masyarakat.


Tinggalkan Balasan