SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Kejari Pangkep), Selasa (11/2/2025).

Saat memberi sambutan, Kajati Sulsel Agus Salim menekankan pentingnya menjaga kekompakan dalam organisasi, menegakkan disiplin, serta menghindari perbuatan yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Jaga kekompakan sebagai kekuatan organisasi. Jaga disiplin, sebab disiplin memudahkan kita mencapai tujuan, membentuk karakter, dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Dan terakhir, hindari perbuatan tercela,” tegas Agus Salim di hadapan jajaran Kejari Pangkep, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene.

Sementara itu, Kajari Pangkep Supardi menyambut baik kunjungan Kajati Sulsel. Ia berharap kehadiran pimpinan tertinggi kejaksaan di Sulsel ini dapat memberikan bimbingan dan motivasi bagi jajarannya dalam meningkatkan kinerja pada tahun 2025.

“Kami ucapkan selamat datang kepada Bapak Kajati Sulsel dan rombongan. Besar harapan kami, kunjungan ini menjadi evaluasi sekaligus penyemangat untuk lebih baik,” ujar Supardi.

Dalam kesempatan tersebut, Supardi juga memaparkan capaian kinerja Kejari Pangkep sepanjang tahun 2024. Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Pangkep berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5.042.166.658 serta memberikan bantuan hukum dalam 115 Surat Kuasa Khusus (SKK).

Di bidang Pidana Umum, Kejari Pangkep menerima 108 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melakukan 107 penuntutan, 112 eksekusi, dan menyelesaikan 10 kasus melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ).

Sementara itu, di bidang Intelijen, Kejari Pangkep aktif melakukan berbagai program sosialisasi hukum, di antaranya empat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, empat kegiatan Jaksa Menyapa, dua kali penerangan hukum, serta 10 kegiatan Pendampingan Proyek Strategis (PPS).

Diketahui, kunjungan Agus Salim kali ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan personel kejaksaan di daerah, meninjau sarana pendukung kerja, serta mengidentifikasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang ada di wilayah hukum Kejari Pangkep.