SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar di Mahkamah Konstitusi (MK) terus memanas. Dalam sidang lanjutan pada Selasa (21/1/2025), Kuasa Hukum pasangan calon MULIA, Murlianto dan Damang, menyebut gugatan pasangan Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi (INIMI) kabur dan sulit ditanggapi.
Menurut Damang, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipersoalkan hanya 39, sesuai tabel di halaman gugatan. “Kami menemukan hanya 39 TPS dalam tabel dari halaman 29 hingga 76. Sedangkan dalam halaman 75, Pemohon mengklaim manipulasi di 308 TPS. Ada 114 TPS yang tidak dicantumkan dalam tabel, sehingga kami kesulitan menanggapi,” ujar Damang di persidangan.
Ia juga menyoroti kontradiksi antara posita dan petitum Pemohon. “Dalam posita hanya 39 TPS yang disoal, tetapi di petitum meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Kota Makassar. Ini menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.
Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Tim Hukum INIMI. Mereka menyebut Kuasa Hukum MULIA salah memahami gugatan yang dilayangkan.
Keliru Baca Data
“Mereka keliru membaca materi gugatan. Data 39 TPS dalam tabel hanyalah hasil tabulasi per kecamatan untuk uji KTP, membandingkan tanda tangan yang diduga palsu dengan KTP pemilih bersangkutan,” terang Prawidi Wisanggeni, anggota Tim Hukum INIMI, Selasa (21/1/2025).
Menurut Prawidi, gugatan INIMI telah menyertakan bukti kuat tentang pola pemalsuan tanda tangan yang terjadi secara sistematis di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan. Mereka bahkan sudah menyiapkan lima bundel tabulasi tanda tangan identik untuk membuktikan dugaan kecurangan tersebut.
“Ini bukan sekadar dugaan. Kami punya bukti kasat mata bahwa ada tanda tangan identik yang muncul pada dua nama atau lebih dalam dokumen Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT). Ini bagian dari kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” jelasnya.
189.000 Tanda Tangan Palsu
Sebelumnya, Tim Hukum INIMI mengungkapkan jumlah tanda tangan palsu mencapai 189.577. Dugaan ini muncul dari analisis rata-rata 101 tanda tangan palsu per TPS di seluruh Makassar.
“Jumlah itu diambil dari variasi 60 hingga 310 tanda tangan per TPS. Kecurangan ini melibatkan total 1.877 TPS,” ujar salah satu anggota tim pada Minggu (19/1/2025).
Selain itu, Tim INIMI menyoroti ketidakseimbangan distribusi undangan pemilih. Mereka mengklaim distribusi undangan terkesan disengaja dengan komposisi: Pemilih MULIA 0%, Pemilih SEHATI 10%, Pemilih INIMI 90%, dan Pemilih AMAN 0%.
“Tanpa kecurangan ini, hasil Pilwalkot Makassar akan berbeda. Berdasarkan survei dan perhitungan kami, INIMI unggul dengan 42,46%, disusul SEHATI 31,01%, MULIA 23,03%, dan AMAN 3,50%,” tandas Prawidi. (*)


Tinggalkan Balasan