SimpulRakyat.co.id, Makassar – Salah satu peserta CPNS Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) 2024, Faqih Naufal, mengungkapkan kekecewaannya atas hasil seleksi yang dinilai tidak transparan dan berpotensi diskriminatif.

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Rahwan Akhir Priono, saat mendampingi Faqih saat menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Rahwan, Jl Mallengkeri Raya, Kota Makassar, Rabu (15/1/2025).

Rahwan mengatakan, kekecewaan kliennya ini bermula dari pengumuman hasil kelulusan CPNS melalui laman resmi Kemendikbud.

Dalam pengumuman tersebut, kata Rahwan, terdapat peserta dengan nilai akhir 60,9 yang dinyatakan lulus, sementara Faqih, dengan nilai tertinggi 71,8, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Faqih memperoleh nilai tertinggi dibanding peserta lainnya, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, peserta dengan nilai jauh lebih rendah justru lulus. Kami curiga ada ketidakberesan,” ujar Rahwan.

Ia menyoroti bahwa 8 dari 12 peserta yang lulus adalah alumni UNM. Rahwan menduga diskriminasi terjadi pada tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) non-CAT, yaitu wawancara dan microteaching.

“Nilai microteaching Faqih hanya 12, di bawah ambang batas 12,5. Sementara peserta alumni UNM memperoleh rata-rata nilai tinggi, bahkan ada yang mencapai nilai sempurna 25. Ini jelas tidak wajar,” tegasnya.

Sementara itu, Faqih menyampaikan bahwa tim penguji microteaching berasal dari internal kampus UNM, bukan pihak independen atau kementerian seperti pada tahap tes CAT.

“Saya merasakan ketidaknetralan penyelenggara, terutama pada tahap microteaching. Nilai saya ditentukan oleh penguji dari kampus yang sama dengan mayoritas peserta yang lulus,” ungkap Faqih.

Atas dugaan ketidakadilan ini, Faqih melaporkan kasusnya ke Ombudsman Sulawesi Selatan pada 13 Januari 2025. Ombudsman telah berjanji untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap ada evaluasi ulang terhadap hasil seleksi sebelum pengumuman final pada 22 Januari 2025. Transparansi dan keadilan adalah hal yang mutlak dalam proses ini,” ujar Faqih.

Pihaknya juga telah memanfaatkan masa sanggah yang berlangsung hingga 15 Januari 2025 untuk menyampaikan keberatan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Simpul Rakyat masih berupaya mengonfirmasi pihak kampus Universitas Negeri Makassar terkait tudingan tersebut. (Restu)