SimpulRakyat.co.id, Makassar – Masa jabatan Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera berakhir.
Mulai Januari 2025, posisinya akan digantikan setelah Zudan ditunjuk Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Zudan pada Jumat (20/12). Ia mengungkapkan bahwa tugas baru tersebut merupakan kepercayaan dari Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Saya diberi tugas baru oleh Bapak Presiden dan Mendagri. Sebagai ASN, kita harus selalu siap ditempatkan di mana pun,” ujar Zudan.
Zudan sebelumnya mengikuti seleksi Kepala BKN RI di Jakarta dan berhasil masuk tiga besar, bersama dua kandidat lainnya, Eko Prasojo dari Kemendikbudristek dan Suharmen dari BKN. Presiden akhirnya menunjuk Zudan untuk mengisi jabatan tersebut, yang saat ini kosong.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan Mendagri, bulan Januari minggu pertama saya akan diganti. Ini tugas baru yang harus saya emban,” lanjutnya.
Zudan, yang juga menjabat Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, memiliki rekam jejak panjang sebagai penjabat gubernur. Sebelumnya, ia pernah memimpin Sulawesi Barat dan Gorontalo.
Penunjukan Zudan sebagai Kepala BKN berarti jabatan Pj Gubernur Sulsel akan diisi oleh pejabat baru yang ditunjuk Mendagri. Posisi ini bersifat sementara, hingga pelantikan gubernur definitif hasil Pilkada serentak 2024.
Penunjukan Pj Gubernur diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201, yang menetapkan jabatan ini dipegang oleh pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara itu, Kepala BKN merupakan jabatan pimpinan tinggi utama.
“Sifat jabatan Pj Gubernur memang sementara, sehingga bisa saja ditarik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi,” pungkas Zudan.


Tinggalkan Balasan