SimpulRakyat.co.id, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.657.527. Angka ini naik Rp 223.229 dibandingkan tahun 2024, sesuai keputusan yang diumumkan pada Rabu (11/12/2024).

Kenaikan UMP Sulsel sebesar 6,5 persen ini mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025. Pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan kenaikan UMP secara nasional sebesar 6,5 persen untuk seluruh provinsi.

Setelah penetapan UMP Sulsel, tahap berikutnya adalah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Di Kota Makassar, rapat penetapan UMK dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/12/2024) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jl AP Pettarani.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa kenaikan UMK di Makassar juga akan mengacu pada formulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan provinsi. Berdasarkan perhitungan awal, UMK Makassar 2025 diperkirakan mencapai Rp 3,8 juta.

“Kalau nominalnya, tahun ini (2024) sudah Rp 3,643 juta. Dengan kenaikan 6,5 persen, kita perkirakan tahun depan (2025) bisa mencapai Rp 3,8 juta. Angka ini tentu lebih tinggi dibanding UMP provinsi,” kata Nielma kepada awak media pada Kamis (12/12/2024).

Meski optimistis, Nielma mengaku belum mengetahui respons dari para pengusaha di Makassar, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar. Namun, ia menilai bahwa kesepakatan di tingkat pusat antara pemerintah dan Apindo mengenai kenaikan upah pekerja sebesar 6,5 persen akan diikuti hingga ke daerah.

“Saya kira Apindo sudah linear, inline sampai ke bawah, karena ada kesepakatan dengan pusat. Namun, dinamika di rapat besok pasti akan menarik untuk dilihat. Biasanya akan ada masukan-masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar yang merupakan pusat ekonomi provinsi. Tahun sebelumnya, UMP Makassar berada di angka Rp 3.643.321, mengalami kenaikan 3,41 persen dari tahun 2023. (*)