SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dugaan perundungan yang sempat mencuat di SD Kartika XX/I Hasanuddin akhirnya terjawab. Pihak sekolah menegaskan bahwa insiden tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman dan tidak melibatkan unsur intimidasi atau kekerasan.

Kesimpulan ini dihasilkan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar. Mediasi tersebut berlangsung konstruktif dan dihadiri oleh kedua belah pihak—guru dan siswa—dengan saksi dari UPTD PPA serta Yayasan Kartika XX Hasanuddin.

Kesepakatan damai dicapai setelah kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan. Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur, mengapresiasi langkah penyelesaian ini.

“Hasil mediasi menunjukkan bahwa masalah ini dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi yang terbuka,” ujar Makmur kepada wartawan pada Kamis (19/12/2024) kemarin.

Makmur menegaskan bahwa UPTD PPA senantiasa berkomitmen memberikan pendampingan maksimal dalam setiap kasus yang melibatkan anak-anak, baik untuk mencegah maupun menangani tindak kekerasan atau pelanggaran hak anak.

Pihak sekolah pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini secara damai. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.

“Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih akurat dan bisa menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk menjaga keharmonisan di lingkungan pendidikan,” ujar perwakilan sekolah.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara semua pihak dalam dunia pendidikan untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif. (Restu)