SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepolisian Polres Luwu, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu, Jodhy Dharma membenarkan adanya penahanan sejumlah alat berat di Kantornya, pada Jumat (13/12/2024).
Sejumlah alat berupa Dump Truck beserta Excavator diamankan anggotanya sejak Senin lalu karena diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa melakukan penambangan ilegal di kawasan sungai di Kabupaten Luwu, tanpa memiliki Izin.
“Kami sita utk kepentingan penyidikan,” singkat Jodhy Dharma saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media SimpulRakyat.co.id, para pelaku tambang ilegal, mengeruk aliran sungai untuk mengambil material berupa pasir dan batu, untuk kemudian dijual kepada konsumen.
Meski belum membeberkan lebih jauh soal apakah ada tersangka yang telah ditahan, namun Jodhy Dharma memastikan jika kasus ini telah naik pada tingkat penyidikan.
“Sudah maju LP, proses sidik lanjut,” kuncinya.


Tinggalkan Balasan