SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), Muhammad Anwar, yang akrab disapa Anwar Bro, mengecam keras dugaan penolakan pasien hamil oleh Puskesmas Kota Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Pasien berinisial NS, yang sedang hamil tujuh bulan, diduga ditolak saat memeriksakan kandungannya karena kartu BPJS Kesehatannya menunggak selama satu tahun.
Kejadian tersebut dikabarkan terjadi pada 26 November 2024 lalu. NS, yang mengeluhkan nyeri pinggang akibat kehamilan tua, mendatangi Puskesmas Kota Pangkajene di Jalan Jagong, Kelurahan Jagong. Namun, seorang bidan berinisial NR diduga menolak memeriksanya dengan alasan tunggakan BPJS.
“Kejadian seperti ini sangat tidak manusiawi. Seharusnya pihak puskesmas memeriksa dan merawat pasien terlebih dahulu. Urusan administratif, seperti tunggakan BPJS, bisa diurus belakangan. Kalau pasien dalam kondisi kritis, lalu ditolak hanya karena administrasi, apa yang terjadi jika nyawa melayang? Kebijakan yang lebih humanis sangat diperlukan,” tegas Anwar Bro saat ditemui di sebuah Warkop di Kota Pangkajene, Rabu (25/12/2024).
Anwar juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Terlebih, NS dikabarkan berada dalam kondisi memprihatinkan, tanpa dukungan keluarga, dan ditinggal suaminya yang tidak bertanggung jawab.

Desakan Perubahan Kebijakan
Anwar Bro menegaskan pentingnya perubahan kebijakan untuk memastikan pelayanan kesehatan tidak mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Pasien seperti NS, yang sudah dalam kondisi rentan, harusnya diprioritaskan untuk ditangani terlebih dahulu. Pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan harus hadir untuk masyarakat yang kurang mampu,” ujar Anwar Bro.
Kasus ini menyoroti perlunya penyesuaian regulasi pelayanan kesehatan yang lebih fleksibel, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki akses mudah terhadap administrasi BPJS Kesehatan.
Penjelasan Pihak Puskesmas
Tim investigasi dari berbagai awak media turut menelusuri kasus ini dengan menemui Kepala Puskesmas Kota Pangkajene, Anci.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Anci menyatakan bahwa Puskesmas memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus diikuti.
“Kami memberikan pelayanan gratis untuk peserta BPJS yang aktif. Namun, untuk pasien dengan BPJS tidak aktif atau yang tidak memiliki BPJS, maka berlaku tarif umum. Jika kami melayani pasien tanpa BPJS atau dengan BPJS tidak aktif secara gratis, itu bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” pungkas Anci.


Tinggalkan Balasan