SimpulRakyat.co.id, Luwu – Menjelang hari pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu mengimbau seluruh masyarakat agar menjaga suasana damai dan kondusif selama masa tenang Pilkada yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan, menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat dalam periode krusial ini.

Irpan mengingatkan agar masyarakat mematuhi larangan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

“Segala bentuk kampanye, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang selama masa tenang,” tegasnya.

Ini mencakup pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran informasi kampanye melalui media sosial, serta kegiatan lain yang mengandung unsur kampanye.

Selain itu, Irpan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita hoaks atau ujaran kebencian yang dapat mempengaruhi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita perlu menjaga suasana yang aman dan kondusif, agar proses Pemilu berjalan dengan baik,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Luwu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses Pemilu. Jika ada dugaan pelanggaran selama masa tenang, seperti adanya politik uang atau kampanye terselubung, masyarakat diminta segera melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat atau Bawaslu Kabupaten.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas Pilkada. Segera laporkan jika menemukan pelanggaran agar kami bisa menindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” kata Ketua Bawaslu ini.

Irpan juga menekankan bahwa masa tenang adalah waktu bagi masyarakat untuk merenung dan mempertimbangkan pilihan dengan bijak sebelum hari pencoblosan.

Dia berharap, dengan memanfaatkan waktu ini, masyarakat dapat membuat keputusan terbaik demi masa depan Kabupaten Luwu.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga proses Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. Mari bersama-sama menciptakan suasana aman dan damai demi keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Luwu,” pungkasnya. (*)