SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Muhammadiyah Bujung Tangaya, yang terletak di Jl Masjid Nurut Taqwa Bujung Tangaya, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, digembok oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

Imbas penyegelan MIS Muhammadiyah itu, 132 siswa terpaksa belajar di rumah salah satu guru yang berlokasi tak jauh dari gedung sekolah tersebut.

Salah satu guru di lokasi, Husaini, mengungkapkan bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada 2014 silam, saat itu akses ke sekolah juga ditutup hingga dua minggu

“Pernah terjadi penutupan sekolah sebelumnya pada tahun 2014, di mana saat itu para siswa tidak masuk sekolah selama sekitar dua minggu. Hari Minggu kemarin, sekolah kami kembali digembok,” ungkap Husaini kepada wartawan di lokasi, Senin (11/11/2024).

Sementara itu, Kepala Desa Bulu Cindea, Made Ali, menjelaskan bahwa pemerintah desa telah berupaya menjadi mediator antara warga yang mengklaim sebagai ahli waris dari keluarga almarhum H Moga dengan pihak sekolah.

Tak sampai di situ, kata Made Ali, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pangkep untuk mencari solusi yang tepat.

“Kami selaku pemerintah desa sudah memediasi masalah ini, baik dari pihak warga yang mengaku sebagai ahli waris dari keluarga almarhum H Moga, mau pun pihak sekolah, dan juga membangun komunikasi ke pihak Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pangkep terkait langkah yang akan mereka tempuh,” ungkap Made Ali.

Pihak Muhammadiyah, lanjut Made Ali, dijadwalkan akan menggelar rapat koordinasi Selasa (12/11) untuk memutuskan langkah yang akan diambil, apakah melalui mediasi lanjutan atau dengan menempuh jalur hukum.

“Jadi sampai sekarang, belum ada titik temu (solusi) dari masalah ini. Tapi, tadi pagi pihak Muhammadiyah datang menyampaikan bahwa mereka akan melakukan rapat koordinasi besok, terkait keputusan langkah yang akan diambil oleh pihak Muhammadiyah. Apakah langkah mediasi atau langkah hukum, kami tunggu dulu hasil keputusan rapat Muhammadiyah,” pungkasnya.

Disclaimer:
Redaksi telah meralat isi artikel pada paragraf ketiga dan keempat. Sebelumnya, tertulis tahun 2018 yang kini telah diubah menjadi 2014. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Hak Koreksi yang disampaikan oleh pihak MIS Muhammadiyah Bujung Tangaya kepada Redaksi Simpul Rakyat.