SimpulRakyat.co.id, Makassar – Menyongsong masa tenang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu dan KPU Kota Makassar melaksanakan penertiban ribuan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di berbagai titik publik dan ruas jalan protokol.
Penertiban dilakukan untuk memastikan terciptanya suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara pada 27 November mendatang.
Penertiban dimulai pada tengah malam, pukul 00.00 WITA, dan berlangsung hingga Minggu dini hari, 24 November 2024.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Bawaslu, KPU Makassar, Satpol PP, PPK, PPS, dan Pawascam tampak aktif menurunkan berbagai jenis APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan area publik lainnya.
Sebagian besar APK yang diturunkan dipaku atau dipasang dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Awrawansyah, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga agar tidak ada APK yang mengganggu di sekitar tempat pemungutan suara (TPS).
“Kita pastikan bahwa di lokasi TPS nantinya tidak ada alat peraga kampanye yang kemudian berada di situ dan tidak ada posko. Itu yang paling penting sebenarnya,” ujar Dede.
Setelah ribuan APK ini berhasil diturunkan, rencananya akan segera dimusnahkan setelah tahapan Pilkada Serentak selesai pada 27 November 2024.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman dan bebas dari gangguan visual menjelang hari pencoblosan, serta memastikan jalannya Pilkada berlangsung secara adil dan demokratis. (*)


Tinggalkan Balasan