SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep melalui Bagian Hukum terus menggiatkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (3/10/2024).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di SMA 20 Pangkep dan dihadiri oleh 45 siswa kelas XI dan XII. Hadir pula Pjs Bupati Pangkep, Syahban Sammana, serta Kabag Hukum Pemkab Pangkep, Muhammad Gazali. (*)
Dalam sambutannya, Syahban Sammana menekankan pentingnya memberikan pemahaman sejak dini mengenai bahaya rokok.
“Sosialisasi ini rutin kami lakukan untuk memastikan anak-anak memahami risiko merokok. Di dalam perda ini diatur bahwa sekolah dan rumah sakit adalah kawasan tanpa rokok. Kita tidak boleh memberikan ruang sedikitpun untuk rokok, karena dampaknya sangat berbahaya,” tegas Syahban.
Ia juga menyebut berbagai dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok, seperti penyakit jantung, yang diharapkan bisa dicegah melalui kampanye ini.
“Kami ingin terus menyadarkan anak-anak agar tidak kecanduan rokok, karena ini menyangkut masa depan mereka,” tambahnya.
Sementara Kabag Hukum Muhammad Gazali menyayangkan fenomena anak-anak usia muda yang sudah mulai merokok.
“Saat ini, banyak anak usia 13 tahun sudah merokok. Ini sangat mengkhawatirkan karena rokok dapat melemahkan fungsi otak mereka. Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus melindungi mereka dengan memberikan edukasi yang benar,” jelas Gazali.
Selain sosialisasi, Pemkab Pangkep juga memasang papan informasi tentang bahaya rokok di berbagai lokasi, sebagai bagian dari upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif merokok. (*)


Tinggalkan Balasan