SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Instalasi Perpipaan Air Limbah (IPAL) Kota Makassar tahun 2020-2021. Kedua tersangka diduga merugikan negara hingga Rp 7,9 miliar.

Tersangka berinisial SD, seorang ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket C, dan JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama, yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut.

Keduanya langsung ditahan pada Kamis (10/10/2024) setelah proses penyidikan mendalam oleh tim Kejati Sulsel.

Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose kasus di hadapan Kepala Kejati.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Jabal dalam keterangan persnya.

Menurut Jabal, kedua tersangka bekerja sama dalam mengajukan termin pembayaran proyek dengan bobot fisik yang tidak sesuai.

JRJ meminta saksi DL untuk mengajukan Termin XI (MC 23) meski bobot fisik proyek hanya mencapai 53%, padahal laporan sebelumnya menyebutkan seharusnya 61,782%.

Tersangka SD, yang mengetahui ketidaksesuaian ini, tetap memproses permintaan pembayaran dari PT Karaga Indonusa Pratama.

“Tersangka SD memerintahkan staf keuangan untuk membuat dokumen keuangan sebagai kelengkapan pembayaran, tanpa laporan progres dari konsultan pengawas,” tambah Jabal.

Selain itu, JRJ diduga menggunakan dana dari termin pembayaran proyek untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa perbuatan kedua tersangka menyebabkan proyek mengalami selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, sehingga merugikan keuangan negara.

“Kerugian negara dari pembayaran fisik yang tidak sesuai volume mencapai Rp 7,9 miliar,” ungkap Soetarmi.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan Kejati Sulsel tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kajati juga mengimbau saksi yang terlibat agar kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Kedua tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang tindak pidana bersama-sama.