SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Toko campuran “Sinar Gowa” yang berlokasi di Terminal Baru, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, menjadi target aksi pencurian dengan modus pura-pura belanja.

Enam tersangka yang berasal dari Jalan Tadde, Kota Makassar, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Keenam tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut adalah inisial NU (42), E (42), NO (29), S (36), A (34), dan J (34).

Mereka tiba di lokasi dengan mengendarai becak motor (bentor), yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian di Pangkep. Saksi yang berada di tempat kejadian adalah Rizal bin Mansyur dan Iksan bin Amir.

Kronologi Aksi Pencurian

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, aksi pencurian ini telah direncanakan sejak 28 Agustus 2024 silam. Pada pukul 08:30 Wita, tersangka NU mengajak E dan NO untuk mencuri di Pangkep.

Mereka menggunakan bentor yang dikemudikan oleh si A. Setibanya di Toko “Sinar Gowa,” NU segera mengatur strategi dengan memerintahkan E berpura-pura menjadi pembeli sekaligus mengawasi pemilik toko, sementara NO ditugaskan untuk mengawasi karyawan. NU sendiri yang melakukan eksekusi, mengambil barang-barang dari toko tersebut.

“Benar, mereka berjumlah enam orang dan sudah merencanakan aksi ini dengan matang. Masing-masing memiliki peran dalam menjalankan aksi pencurian di toko campuran tersebut,” ujar AKP Imran di hadapan awak media saat menggelar press release, Rabu (9/10/2024).

Barang yang Dicuri dan Barang Bukti

Aksi pencurian pertama terjadi pada 28 Agustus 2024, di mana mereka berhasil mengambil rokok merek Surya 16 sebanyak 10 bungkus.

Pada 3 dan 8 September 2024, mereka kembali mencuri di toko yang sama, kali ini mengambil rokok merek Surya Lois sebanyak 10 bungkus dan minyak gosok sebanyak dua dos.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian, termasuk satu unit bentor merek Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi DD 5857 MP, motor Revo tanpa plat, serta baju, sweater, dan jilbab yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian.

Ancaman Hukuman

Para tersangka kini telah ditangkap dan akan dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian, yang ancamannya adalah hukuman penjara selama lima tahun.

“Semua pelaku akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi-aksi kejahatan serupa,” tutup AKP Imran. (*)