SimpulRakyat.co.id, Luwu – Setelah melalui rapat pembahasan intensif, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Luwu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan memutuskan untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan tindak pidana Pemilihan ke tahap penyidikan.

Kesepakatan ini dicapai pada Jumat (11/10/2024), terkait kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.

Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin, mengungkapkan bahwa laporan dengan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 tersebut resmi masuk ke tahap penyidikan.

“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh salah seorang Pejabat ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu,” ujar Asriani, Jumat, (11/10/2024).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Luwu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan pelanggaran.

Menurut Asriani, Sentra Gakkumdu Luwu menilai bahwa pejabat ASN tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat negara, ASN, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan.

Dalam peraturan tersebut, pelanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara antara satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

“Ini adalah bentuk tindak pidana serius yang dapat mencederai demokrasi jika tidak segera ditindaklanjuti,” tambah Asriani.

Proses penyidikan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi semua pihak bahwa pelanggaran Pemilihan tidak akan ditoleransi.

Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilihan dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.