Simpul Rakyat.co.id, Pangkep – Polres Pangkep telah mengamankan empat tersangka kasus narkoba sepanjang September 2024.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, saat memimpin konferensi pers yang digelar di Mapolres Pangkep, Senin (30/9/2024).
Pengungkapan kasus ini berasal dari empat laporan polisi di lokasi berbeda, yaitu Desa Pitue di Kecamatan Marang, Kelurahan Bonto Langkasa dan Desa Kabba di Kecamatan Minasatene, serta Kelurahan Segeri di Kecamatan Segeri.
Kronologi singkat penangkapan diawali pada 8 September 2024, dengan tersangka berinisial MA (20) yang diamankan dengan barang bukti 420 butir obat daftar G berlogo Y yang disembunyikan dalam kotak ponsel merek Oppo.
Selanjutnya, pada 18 September 2024, tersangka berinisial AC (22) ditangkap dengan barang bukti berupa satu sachet plastik kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan terbungkus lakban cokelat dan plastik hitam.
Pada 23 September 2024, tersangka AI (26) ditangkap dengan barang bukti satu sachet kecil sabu, dan kasus terakhir pada 28 September 2024, tersangka ST (35) diamankan dengan barang bukti satu sachet sedang sabu.
Secara keseluruhan, Polres Pangkep berhasil mengamankan barang bukti berupa 420 butir obat daftar G dan tiga sachet sabu dengan berat bruto total 22,86 gram.
“Untuk tersangka pengedar obat daftar G, kami menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Subsider Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Imran.
Polres Pangkep menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan narkotika. (*)


Tinggalkan Balasan