SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kegaduhan berita Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Ichlas yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh eks Komisioner KPU Pangkep, Rohani, mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Suherman SH.

“Terkait adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Pangkep yang dilaporkan oleh inisial R, menurut pandangan saya haruslah berhati-hati dalam melakukan dan mengambil tindakan,” kata Suherman melalui keterangan elektronik yang diterima Simpul Rakyat, Senin (16/9/2024).

Menurut Suherman, pernyataan narasumber di media massa yang tidak dapat dibuktikan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Apalagi menjelaskan peristiwa secera jelas dan gamblang dalam pemberitaan, karena bukan tidak mungkin apa bila laporan tersebut tidak terbukti dan memenuhi unsur, maka dapat diancam dengan UU ITE dan KUHPidana terkait pencemaran nama baik di media elektronik dan di masyarakat,” ujar pengacara ini.

Lebih jauh, Suherman menyebut, akhir-akhir ini berita aduan ke DKPP tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah proses pemilihan kepala daerah (PIlkada) Pangkep.

“Apalagi yang dilaporkan merupakan ketua KPU Pangkep yang dimana dapat menimbulkan kekisruhan di kalangan masyarakat Pangkep yang sedang menjalani proses Pilkada,” kata dia.

Dia juga menjelaskan, pemilihan anggota DPR RI sudah selesai dan hasilnya telah ditetapkan secara resmi. Jika kemudian ada keputusan baru yang menyatakan bahwa penyelenggara pemilu memihak salah satu calon, hal ini bisa memicu masalah di masyarakat, terutama di Kabupaten Pangkep.

“Terlebih lagi proses pemilihan DPR RI telah selesai dan telah dilakukan penetapan secara sah berdasarkan aturan yang berlaku terkait dengan anggota DPR RI yang terpilih, sehingga apa bila muncul putusan baru terkait kesalahan penyelenggara karena memihak salah satu calon di Pimilu kemarin, maka akan muncul permasalahan di masyarakat, khususnyan di daerah Kabupaten Pangkep,” pungkas Suherman.

Sebelumnya diberitakan, Ichlas diadukan ke DKPP terkait netralitas penyelenggara Pemilu oleh eks Komisioner KPU Pangkep, Rohani.  Aduan tersebut diketahui teregistrasi dengan nomor 275-P/L-DKPP/VIII/2024, dan dinyatakan memenuhi syarat (MS), berdasarkan hasil verifikasi administrasi DKPP pada 16 Agustus 2024.

Selaku pengadu, Rohani, mengatakan aduan ini adalah sebagai bentuk mengawal seluruh tahapan Pemilu yang lalu dan juga Pilkada 2024 yang saat ini sedang berjalan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pada pelaksanaan tahapan jelang pungut hitung Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu dari eks penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), jika ketua KPU Pangkep saudara Ichlas ini diduga telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu (KEPPP),” terang Rohani ke Simpul Rakyat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (15/9/2024) kemarin.

Sementara itu, Ketua KPU Pangkep, Ichlas membantah hal tersebut. Ia menegaskan, selama ini pihaknya memiliki komitmen menjaga imparsialitas sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Isu itu tidak benar, sebab mana mungkin kami menyuruh PPK mendukung salah satu calon, sementara sejauh ini kami yang senantiasa mewanti-wanti mereka untuk netral dan independen melalui pengawasan dan Bimtek kode etik penyelenggara Pemilu,” bantah Ichlas.