SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Ichlas telah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Eks komisioner KPU Pangkep, Rohani, atas dugaan tidak netral dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Diketahui, aduan tersebut teregistrasi dengan nomor 275-P/L-DKPP/VIII/2024, dan dinyatakan memenuhi syarat (MS), berdasarkan hasil verifikasi administrasi DKPP pada 16 Agustus 2024.

Selaku pengadu, Rohani, mengatakan aduan ini adalah sebagai bentuk mengawal seluruh tahapan Pemilu yang lalu dan juga Pilkada 2024 yang saat ini sedang berjalan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pada pelaksanaan tahapan jelang pungut hitung Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu dari eks penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), jika ketua KPU Pangkep saudara Ichlas ini diduga telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu (KEPPP),” terang Rohani ke Simpul Rakyat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (15/9/2024).

Adapun dugaan pelanggaran ini, kata Rohani, Ketua KPU Pangkep itu disinyalir menggunakan jabatannya sebagai pimpinan lembaga untuk memengaruhi sejumlah PPK untuk mendukung salah satu Caleg dari DPR RI, sambil memberikan imbalan berupa uang berkisar Rp15-20 juta rupiah.

“Saat kejadian penyerahan uang ini kepada PPK dilakukan H-1 hari pencoblosan, satu orang PPK didatangi saat melakukan monitoring dan menyerahkan uang untuk dibagikan ke pemilih dan juga penyelenggara, kejadian ini dilakukan pada sore hari, satu PPK lainnya diminta mengisi form dukungan sembari diberi uang 15 juta, namun PPK ini menolak dan memilih mengembalikan kepada yang bersangkutan di Kantor KPU Pangkep” beber Rohani.

Lebih jauh Rohani menegaskan, perilaku Ketua KPU Pangkep ini dinilai bertentangan dengan asas dan prinsip Pemilu yang juga dituangkan dalam PKPU tentang tata kerja penyelenggara Pemilu, dan juga kode etik penyelenggara pemilu.

“Perilaku ini tentu bertentangan dengan undang-undang tentang asas dan prinsip Pemilu yang juga dituangkan dalam PKPU tentang tata kerja penyelenggara Pemilu dan juga kode etik yang tertuang dalam peraturan DKPP No 2 Tahun 2017, dimana penyelenggara Pemilu harus mengedepankan sikap netral, independen, imparsial serta profesional dalam menjalankan tugas tanpa berpihak pada calon manapun, untuk memastikan Pemilu berlangsung jurdil” jelas Rohani.

Meski begitu, Rohani, menyebut laporan ke DKPP ini adalah hal yang wajar bagi para penyelenggara Pemilu.

“Pada prinsipnya, laporan ke DKPP ini hal biasa, dan seluruh penyelenggara tentu sudah siap dengan laporan semacam ini,” pungkas eks Komisioner KPU Pangkep ini.

Hasil verifikasi administrasi DKPP. (Dok: SimpulRakyat.co.id)

Tanggapan Ketua KPU Pangkep

Terpisah, Ketua KPU Pangkep, Ichlas, menyatakan siap menanggapi dan menghadapi aduan yang diajukan ke DKPP tersebut. Menurut dia, setiap orang berhak berpendapat bahkan termasuk memberikan kritik ke penyelenggara Pemilu.

“Semua orang berhak berpendapat bahkan termasuk memberikan kritik dan saran. Saya mengapresiasi hal tersebut,” kata Ichlas ke media ini saat ditemui di salah satu Warkop, Jln Cendana, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Minggu (15/9).

Saat ditanya perihal tudingan ketidaknetralan di Pemilu, Ichlas membantah hal tersebut. Ia menegaskan, selama ini pihaknya memiliki komitmen menjaga imparsialitas sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Isu itu tidak benar, sebab mana mungkin kami menyuruh PPK mendukung salah satu calon, sementara sejauh ini kami yang senantiasa mewanti-wanti mereka untuk netral dan independen melalui pengawasan dan Bimtek kode etik penyelenggara Pemilu,” tandas Ichlas.