SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), H Muhammad Nur Halik, resmi menonaktifkan seorang oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pangkep berinisial KM.

Sebelumnya, KM diduga terlibat dalam kasus pelecehan verbal terhadap siswa. Tindakan tegas ini diambil setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik saat rekaman suara (voice note) tak senonoh itu viral.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Oknum guru ini sudah dinonaktifkan hingga waktu yang tidak ditentukan,” ujar H Muhammad Nur Halik dalam konferensi pers di Kantor Kemenag Pangkep, Senin (30/9/2024).

Halik menegaskan bahwa tindakan KM, yang diduga melakukan pelecehan verbal terhadap salah satu siswanya, sangat tidak pantas dan bertentangan dengan tugas seorang pendidik.

Ia pun meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji akan mengevaluasi kinerja seluruh tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag Pangkep.

“Saya pastikan, kami akan mengevaluasi seluruh guru agar kejadian serupa tidak terulang. Kami akan segera memanggil dewan guru untuk melakukan pembahasan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah MAN Pangkep, Drs H Abd Hafid, mengatakan bahwa pihak sekolah juga telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada KM. Ia berharap insiden ini tidak lagi meluas mengingat sudah ada tindakan disipliner terhadap pelaku.

“Sanksi sudah diberikan, dan kami berharap agar isu ini tidak terus berkembang, karena pihak sekolah telah mengambil langkah yang diperlukan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena mencoreng nama baik madrasah aliyah negeri di Pangkep. Pihak Kemenag dan sekolah kini berfokus pada pemulihan citra lembaga serta perlindungan terhadap siswa. (*)