SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepala Desa (Kades) dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades jika terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas pada momen pilkada.
Hal itu diungkapkan Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, Kosmas Toding, usai diwawancarai terkait pemeriksaan Kepala Desa Padang Kalua, Umi yang diduga melakukan pelanggaran netralitas pada momen Pilkada Luwu 2024.
“Kalau hukuman sedang ada pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Itu ada di UU Desa. Kalau pelanggaran berat ada pidana satu tahun penjara dan denda 12 juta rupiah,” ungkap Kosmas Toding, saat ditemui di Kantornya, Kamis (26/9/2024) siang.
Kosmas Toding membeberkan jika Umi diperiksa di Inspektorat Kabupaten Luwu pada Senin, 23 September lalu, atas dugaan mendukung satu dari tiga kandidat calon Bupati Luwu.
“Telah dilakukan pemeriksaan.
Senin diperiksa Umi. Laporannya, karena dia hadir mengantar salah satu bakal calon bupati di KPU. Ada bukti dia isi daftar hadir saat pendaftaran di KPU, kapasitasnya tidak jelas, dan memang kepala desa dilarang ikut, alasannya ikut suami,” beber Kosmas Toding.
Lebih jauh, Kosmas Toding menyebut jika setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, tim yang ada di Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu akan merampungkan laporan untuk diserahkan ke Bupati, yang nantinya akan mengumumkan sangsi yang akan diberikan kepada terlapor.
“Terkait hukuman disiplinnya setelah LHP tuntas dan disampaikan ke bupati selaku pembina,” kuncinya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Umi membenarkan jika dirinya telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran netralitas.
“Saya sudah hadir dan sudah diperiksa disana alhamdulillah sudah selesai. Hasilnya dari Inspektorat akan sampaikan langsung ke pak PJ Bupati,” kata Umi.
Selain Umi, sejumlah Kades juga akan turut diperiksa diantaranya Kepala Desa Seppong dan Kepala Desa Lamunre Tengah.


Tinggalkan Balasan