SimpulRakyat.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) gubernur, wali kota dan bupati di Pilkada 2024.
Pengundian nomor urut Paslon kepala daerah tersebut akan digelar pada 23 September 2024, sehari setelah pengumuman penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
“Pengundian nomor urut akan dilakukan di tingkat daerah pada 23 September, langsung setelah pasangan calon diumumkan pada 22 September,” ungkap Komisioner KPU, Idham Kholik saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU Jakarta Pusat, Jumat (30/8) lalu.
Sebelum pasangan calon ditetapkan secara resmi, kata Idham, KPU akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan semua dokumen yang diserahkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Kami pastikan bahwa pada tanggal 22 September, semua masalah administrasi sudah terselesaikan dan tidak ada kendala,” kata Idham.
KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses verifikasi ini. Partisipasi publik sangat diharapkan untuk memastikan keabsahan persyaratan calon kepala daerah.
“Dalam proses pencalonan ini, kami memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan mengenai keabsahan persyaratan calon,” tandas Idham.
Sekadar diketahui, saat ini KPU daerah tengah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon. Verifikasi itu dilakukan mulai 29 Agustus sampai 4 September 2024 mendatang.
Selanjutnya, pada 5-6 September KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan penelitian admistrasi tersebut, kemudian 6-8 September bakal pasangan calon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi.


Tinggalkan Balasan