SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Ichlas mengingatkan setiap bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, melakukan pendaftaran ke KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Setiap pasangan calon bisa mendaftar lewat aplikasi Silon KPU,” ungkap Ichlas saat memimpin konferensi pers di Kantor KPU Pangkep, Jalan Daeng Bonto, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Selasa (27/8/2024).
Lanjut Ichlas menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas Paslon yang telah disetor ke KPU dengan mencocokan dokumen hasil apload di aplikasi Silon.
“Nanti kami akan mencocokan (verifikasi-red) dokumen yang diupload di aplikasi Silon dengan dokumen yang disetor ke KPU. Kalau belum lengkap, dapat dipenuhi pada tahap verifikasi administrasi,” sambungnya.
Ichlas juga menjelaskan, perbaikan dokumen hasil verifikasi bisa dilakukan pasangan calon hingga 29 Agustus mendatang.
“Kalaupun ada perbaikan setelah verifikasi faktual yang dilakukan, maka ini kita memberikan ruang dua hari kedepan, sampai dengan 29 Agustus 2024, pukul 23.59 Wita,” pungkas Ichlas.


Tinggalkan Balasan