SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di Sulawesi Selatan (Sulsel). Tercatat Tujuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dimutasi.
Satu di antara pejabat lingkup Kejati Sulsel yang dimutasi adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Kajari Pangkep), Nurul Wahida Rifal.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024 dan KEP-IV-523/C/05/2024, tertanggal 21 Mei 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Diketahui, Nurul Wahida Rifal dipindahkan menjadi Kepala Bagian Tata Usaha dan Pimpinan pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sementara posisinya digantikan oleh Supardi, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Selain Nurul Wahida Rifal, Enam Kajari lainnya turut bergeser adalah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari dipindahkan ke posisi baru sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Andi Sundari digantikan oleh Nauli Rahim Siregar, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara pada Biro Perlengkapan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Kemudian, Kajari Palopo, Agus Riyanto dimutasi menjadi Kepala Subdirektorat Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.
Posisi Agus digantikan oleh Ikeu Bachtiar, yang sebelumnya menjabat Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram.
Di Maros, Kepala Kejaksaan Negeri, Wahyudi Eko Husodo dimutasi menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, dan posisinya digantikan oleh Muh Zulkifli Said, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar di Polewali.
Kajari Luwu Timur di Malili, Yadyn dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bitung di Bitung, posisinya digantikan oleh Budi Nugraha, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Bengkulu.
Kajari Jeneponto, Susanto Gani dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi di Ngawi, dan jabatannya digantikan oleh Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi.
Di Barru, Kajari Taupiq Djalal dipindahkan menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kota Gorontalo, digantikan oleh Syamsurezky, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku di Sofifi.
Selain para Kajari, dalam surat keputusan tersebut, tercatat sejumlah nama pejabat utama (PJU) di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel juga mengalami pergeseran.
Pejabat utama tersebut, di antaranya adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur di Kupang.
Posisi yang ditinggalkannya digantikan oleh Teuku Rahman, yang sebelumnya menjabat Wakajati Papua Barat di Manokwari.
Selain itu, Asisten Pembinaan pada Kejati Sulsel, Nur Asiah, dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta.
Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Sulsel di Makassar, Zuhandi, diangkat menjadi Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria/Tata Ruang pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta, posisinya digantikan oleh Rizal Syah Nyaman, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng di Singaraja.
Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Pidana Militer Kejati Sulsel di Makassar, Muh Yusuf Syahrir, dimutasi menjadi Koordinator pada Kejati Kalimantan Tengah di Palangkaraya.
Terakhir, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Gowa di Sungguminasa, Erwin, dimutasi menjadi Koordinator pada Kejati Sulawesi Tengah di Palu. (**/TTS)


Tinggalkan Balasan