SimpulRakyat.co.id, Makassar – Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring razia yang digelar Dinas Sosial Kota Makassar akan ditampung sementara di Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC).

Hal tersebut disampaikan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Armin Paera kepada awak media di Makassar, Rabu, 25 Oktober 2023 lalu.

Armin Paera mengatakan, PMKS yang terjaring razia tersebut akan menjalankan rehabilitasi dengan pemberian edukasi, pembinaan moral dan spiritual di RPTC.

“Pembinaan spiritual ini bisa mencakup kegiatan seperti pelajaran agama, mengaji, dzikir bersama, dan kegiatan edukasi dan aktivitas positif lainnya,” kata Armin Paera saat itu.

Selain itu, kata Armin Paera, PMKS juga diberikan pelatihan keterampilan dari Dinsos, bertujuan untuk memberikan mereka kemampuan baru.

“Pelatihan ini membantu mereka (PMKS) menjadi lebih mandiri dalam upaya meningkatkan taraf kesejahteraan hidup,” pungkas Armin Paera.