SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tim Trade Ranger Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar bersama tim terpadu melakukan pengawasan dan penindakan perdagangan minuman beralkohol (Minol), Selasa (8/8/2023).

Diketahui, tim gabungan ini terdiri dari Polda Sulsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sulsel, Disdag Makassar, BPTN Makassar, dan Polrestabes Makassar, serta Polres Pelabuhan Makassar.

Anggota tim teknis Disdag Makassar, Baso Toto mengatakan, kegiatan ini untuk memastikan pelaku usaha Minol taat pada aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan pelaku usaha minuman beralkohol yang taat aturan,” ujar Baso Toto.

Lanjut dikatakan, usaha Minol tersebut dalam pengaturan khusus perihal tata niaga dan peredaran.

“Kemudian perlu diketahui bahwa minuman beralkohol itu merupakan barang dalam pengawasan dan menyangkut kemaslahatan masyarakat, sehingga perlu pengaturan khusus terkait tata niaga dan peredarannya,” tegas Baso. (**)