SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Satuan Resnarkoba Polres Pangkep mengamankan seorang laki-laki diduga kurir narkoba jenis sabu.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pangkep, AKP Syaharuddin didampingi KBO Narkoba IPDA Arinando saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep, Selasa (16/5/2023).

Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Syaharuddin menyampaikan bahwa tersangka kurir narkoba tersebut berinisial AR, membawa sabu untuk diserahkan kepada pemesan.

“Tersangka inisial AR (25), modus tersangka membawa narkotika jenis sabu dalam kawasan Kabupaten Pangkep untuk diserahkan kepada pemesan,” ungkap AKP Syaharuddin.

Barang bukti narkoba jenis sabu. (Foto: FW/SimpulRakyat.co.id).

Lanjut dijelaskan, selain tersangka yang berhasil diringkus, pihaknya juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu dan alat isap.

“Barang bukti (BB) yang kami sita yaitu satu pembungkus rokok yang terbungkus plastik hitam yang berisi delapan saset plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu kurang lebih 8 gram, satu buah alat isap (bong) berupa botol plastik, satu buah pirex ganja dan dua sedotan plastik, pada saat kami sita, alat tersebut terpisah-pisah, serta satu buah celana panjang dan satu buah tas ransel hitam,” terangnya.

AKP Syaharuddin menerangkan, penangkapan ini bermula saat anggota Satuan Narkoba Polres Pangkep memeroleh informasi dari masyarakat bahwa di jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kabupaten Pangkep, kerap terjadi transaksi narkoba.

“Bami biasa dapat informasi kalau supir-supir truk itu biasa singgah dan transaksi. Berdasarkan dari informasi tersebut, kami memerintahkan anggota kami melakukan penyelidikan dan penyamaran dan kebetulan menyamar sebagai pemesan barang jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka AR dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

“Pasal yang kami gunakan yaitu, pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara, pidana seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.