Makassar, Simpulrakyat.co.id – Kasus perkelahian sesama pelajar SMA Negeri 2 Makassar berlanjut ke kejaksaan. Setelah Polisi menetapkan empat tersangka, salah satu diantaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar dan kini sudah ditahan.

“Ada 4 siswa sudah status tersangka, tetapi baru satu orang yang pelimpahan ke Kejari (P21) Makassar. Hari ini langsung ditahan oleh Kejaksaan.” kata Kuasa Hukum tersangka Salim Mamma kepada Wartawan, Kamis (9/3/2023).
“Tahap dua terjadi penahanan dengan alasan tidak ada perdamaian, saya sudah mengajukan surat permohonan tidak dilakukan penahanan kepada Kejari Makassar dengan pertimbangan anak ini masih sekolah dan sebentar lagi ujian, tetapi pihak Kejari tetap melakukan penahanan.” lanjut Farid.
Menurut Farid, ada kejanggalan dalam hal penahanan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar dengan alasan tidak ada perdamaian antar kedua pihak. padahal upaya damai oleh orang tua para tersangka sudah dilakukan sejak awal namun mengalami jalan buntu karena orang tua korban tidak mau berdamai.
“Saya lihat bahwa ada muncul keegoan dari orang tua korban di sini karena mentang mentang jaksa, yang periksa juga jaksa, artinya diduga kuat ada intervensi.” ucapnya.
Lebih lanjut, Advokat senior Sulsel ini menyatakan akan melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, meminta agar mengedepankan jalur Restorative Justice.
“Kami akan melaporkan perkara ini ke Kejati Sulsel dan Kejagung RI agar mencermati perkara ini. Harapan saya kepada bapak Kepala kejaksaan tinggi agar orang tua pelapor (jaksa) ini dipanggil, ditindaki, karena sudah semena mena terhadap generasi penerus bangsa. Bayangkan anak ini masih berseragam sekolah langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan).” ungkap farid.
“Apakah pihak Kejari tidak mempertimbangkan tekanan mental (pisikis) anak ini. Kenapa tidak ditangguhkan saja penahanannya apalagi statusnya masih pelajar.” ujarnya.
Sementara, salah seorang ayah tersangka Muhammad Yakub menjelaskan kronologi kejadian ini bermula pada bulan September 2022 di SMA Negeri 2 Makassar
Motif perkelahian tersebut yakni ketersinggungan antara angkatan dengan mengganti atau mencoret tulisan di dinding, dimana salah satu nama di papan atau di dinding di coret.
“Ini perkelahian antar kelas, jadi kedua pihak ada korban, cuma ada orang tua siswa yang merasa keberatan karena katanya kepala anaknya luka, lalu melaporkan ke Polsek Mamajang.” ucap Yakub.
Sebelumnya pihak sekolah juga sudah bantu mediasi damai namun menemui jalan buntu,
Yakub berharap pihak penegak hukum memberikan penangguhan kepada anaknya, alasannya selain masih berstatus pelajar, korban saat ini juga sudah kembali bersekolah seperti biasa.
“Saya berharap anak kami bisa kembali bersekolah, sebentar lagi akan ujian akhir.” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, video berdurasi 26 detik tersebar di media sosial merekam dugaan perkelahian pelajar SMA Negeri 2 Makassar yang terjadi dalam ruangan kelas pada Rabu (21/9/2022) lalu, hingga berlanjut proses hukum. Polisi menetapkan empat orang tersangka dan salah satunya sudah ditahan oleh kejaksaan Negeri Makassar.
(Ilho)


Tinggalkan Balasan