Makassar, Simpulrakyat.co.id – Miris, cara mematikan mata pencaharian segelintir orang di bulan penuh berkah, entah sakit hati, iri yang berbaur jadi satu menyorot aktifitas pedagang musiman di jalan Mesjid Raya Makassar.
Dilansir dari pemberitaan pada sebuah laman media online menyorot pelapak kaki lima bahkan menuding lurah dengan pemberitaan tanpa melakukan croscek dan perimbangan berita menambah rumitnya dunia jurnalistik tanpa kaidah.

Parahnya pemberitaan tersebut bukannya bijak mengedukasi akan tetapi malah menggiring opini dengan menuding para pelapak melakukan pencurian listrik.
Saat dikonfirmasi kepada pelapak musiman terkait penggunaan aliran listrik dan izin berjualan selama Ramadhan di lokasi tersebut kordinator lapak, Ft menegaskan pemberitaan tersebut tidak berdasar dengan fakta dan data yang jelas.
“Berita itu tidak berdasar, kami memakai penerangan atas izin yang bersangkutan.” terang Ft, Rabu (29/3/2022).
“Jelas pemberitaan itu berencana merusak mata pencarian kami, padahal kami punya perjanjian tertulis dengan penuh tanggungjawab yang telah mendapat izin pemerintah setempat, serta aliran listrik dengan perjanjian pihak pengelola pasar terong untuk penerangan.” jelasnya.
Atas pemberitaan tersebut, Ft merasa keberatan dan meminta kepada pihak media bersangkutan melakukan klarifikasi terlebih dahulu karena pemberitaan itu menyudutkan pihak pedagang yang berdampak merusak mata pencarian pedagang musiman di bulan Ramadhan.
“Saya jelas tidak terima atas pemberitaan di media online, untuk itu saya meminta kepada media tersebut agar melakukan klarifikasi dan perimbangan berita dalam 1×24 jam, jika tidak ada respon maka saya akan menempuh jalur hukum.” tegasnya.
“Ini jelas pencemaran nama baik dan tudingan fitnah bagi kami para pelapak musiman.” tandas Ft.
Sementara, Lurah Baraya A. ST Hamdana saat dikonfirmasi menegaskan bahwa semua tudingan atas pemberitaan tersebut adalah fitnah yang menjatuhkan pemerintah tanpa bukti bukti yang mendasar.
“Kami sama sekali tidak tahu menahu tentang listrik ataupun pungutan, yang jelas terkait izin memang betul kami memberi izin dan atas rekomendasi camat Bontoala.” ujar Hamdana.
Dirinya mengatakan telah melakukan perjanjian (MoU) bahwa keberadaan lapak tersebut hanya di bulan ramadhan, serta pedagang harus menjaga kebersihan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Alasan penerbitan izin tersebut juga atas dasar kemanusiaan dan semarak Ramadhan. terang Lurah Baraya.
“Media seharusnya menjadi corong informasi dan edukasi terhadap pembaca, dengan menyajikan berita berimbang melalui konfirmasi atau klarifikasi ke pihak terkait tanpa merugikan pihak lain.” tutup Lurah. (**)


Tinggalkan Balasan