Makassar, Simpulrakyat.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa Ernawati Yohanis (EY) merasa kecewa dengan tahapan sidang lanjutan kasus lahan eks kebun binatang yang digelar di Gedung Triple C Tanjung Bunga karena sebagian ruang gedung Pengadilan Negeri Makassar di Jalan Kartini sedang direnovasi,
Sidang kasus lahan eks kebun binatang Makassar ditunda karena tak ada satupun saksi yang hadir. Hal ini tentu saja membuat pihak kuasa hukum Ernawati Yohanis kecewa.

“Saya selaku ketua tim daripada terdakwa saudari Ernawati Yohanes pada prinsipnya persidangan hari ini kami sangat kecewa. Hari ini seyogyanya sudah ada saksi yang diperiksa soalnya sehari sebelumnya jaksa penuntut umum sudah mengkonfirmasi kepada kami bahwa akan menghadirkan 1 atau 2 saksi. Dan kami meminta menghadirkan saksi pelapor yaitu Mantan Kepala BPN Makassar Yan Septyadi” terang Ketua Tim Kuasa Hukum EY Andi Azis Maskur SH kepada Wartawan, Rabu (19/10/2022).
“Hari ini tidak ada saksi satupun dihadirkan, alasannya berhalangan dan sakit. Kami tidak tahu karena saat persidangan saudara JPU tidak memperlihatkan bukti rekam medik terkait saksi yang sakit. Kami betul betul kecewa sehingga dipersidangan berikutnya kami meminta menghadirkan (saksi pelapor) mantan Kakan BPN Makassar.” lanjutnya.
Andi Azis menilai bahwa kasus ini cukup menarik lantaran baru terjadi pertama kali di Indonesia, seorang kepala BPN melaporkan masyarakat terkait keaslian Sertifikat hak milik.
“Akhir 2021 kami sudah mendampingi ibu Ernawaty, pertama menjadi saksi di Polda sampai dia jadi tersangka sampai sekarang. Sepanjang pengetahuan saya baru ada satu kejadian di Indonesia kepala Pertanahan yang melaporkan warga yang meminta atau memohon pengecekan atau pembatalan sertifikat ini baru terjadi di Indonesia.” ujarnya
Menyikapi kasus ini, Andi Azis mengangap ada pihak lain yang berusaha mengulur waktu persidangan sehingga saksi pelapor tidak dihadirkan,
“Kami menganggap ini ada tindakan sengaja mengulur ngulur persidangan. Bukan saksi pelapor yang diutamakan karena mungkin dalam hal ini pihak pelapor akan terhindar dari bersaksi dipersidangan kalau sudah berkali kali dipanggil tapi tidak hadir dengan alasan bermacam macam yang kita tidak ketahui apalagi beliau berdomisili di Bogor sekarang sebagai kepala BPN Bogor.” tukasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dakwaan Jaksa penuntut masih prematur lantaran menurutnya masih ada lembaga yang harus memutuskan persoalan keaslian sertifikat yakni Badan Pertanahan Nasional.
“Secara tupoksi seorang Kepala BPN itu tidak berwenang melakukan pelaporan hukum terkait apa yang diminta masyarakat untuk pengecekan sertifikat walaupun itu diduga palsu. Kalaupun diduga palsu ya jawab dong permohonan klien kami kan ibu erna bermohon secara resmi (tertulis) tapi tidak ada jawaban malahan kepala BPN melaporkan ini ke Polda Sulsel. Makanya dalam eksepsi kami, kuasa hukum EY menganggap dakwaan JPU itu prematur, karena masih ada lembaga yang harusnya memutus persoalan ini bukan melalui persidangan tetapi diputuskan oleh BPN bahwa ini palsu atau asli.” bebernya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Syahril saat dikonfirmasi usai dibatalkannya sidang hari ini menolak berkomentar. Dirinya mengarahkan wartawan mempertanyakan persoalan ini ke Kasi Intel Kejaksaan negeri Makassar.
Reporter: Ilho


Tinggalkan Balasan